background

Artikel

5 Kasus Permodalan Pengusaha Hijrah

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terlalu spesifik.

Karena itulah kasus permodalan ini disesuaikan terhadap masalah riilnya supaya benar-benar terpecahkan dan mendapat pencerahan untuk hijrah secara totalitas baik hijrah pakaian, harta maupun hatinya.

Inilah Beberapa Kasus Permodalan

1. Terlanjur ambil modal dari kredit Bank riba, apa yang harus diperbuat?

JAWAB:

Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)

Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!

Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.

2. Dulu mendapat modal dari mengambil hak orang lain karena kepepet atau sengaja. Contoh hasil mencuri, merampas, menipu, suap. Apakah perlu dikembalikan?

JAWAB:

Wajib kembalikan ke pemiliknya. Lihat kisah nyata ini.

Seorang anak yang tumbuh dewasa menerima tamu teman ayahnya yang sudah tiada. Beliau mengaku dulunya telah menzalimi ayahnya ketika dia masih kecil dengan cara kabur membawa uang hasil usaha kemitraan.

Ia lakukan itu karena pikirannya sedang kalut. Berbekal uang haram tersebut, ia kembangkan usahanya menjadi sukses. Kini ia kembali ke ahli warisnya dan membagi hasil hartanya yang berasal dari harta haram itu.

3. Dulu modal bisnisnya dari gaji riba, sekarang bisnis telah berkembang. Bagaimana status harta usaha sebelum sadar hukum riba?

JAWAB:

Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram harus dengan memiskinkan diri. Di masa silam pun ada sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba tapi tetap di izinkan memilikinya.

Imam as-Sa’di mengatakan,

“Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan riba yang telah diambil melalui akad riba setelah orangnya bertaubat. Namun yang Allah perintahkan adalah mengembalikan riba yang belum diambil. Karena riba diambil dengan kerelaan pemiliknya sehingga tidak sama dengan barang hasil rampasan.” (Al-Fatawa as-Sa’diyah, hal. 303)

Dalilnya adalah :

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 275)

Di situasi itu pelakunya masih meyakini hartanya halal. Mereka memperoleh di saat tidak tahu hukum riba atau menganggap bukan riba karena ada alasan pendukungnya. Status asetnya halal dan boleh dimiliki semua hartanya. Tidak perlu didonasikan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

4. Ayah pegawai riba telah meninggal dan hartanya turun waris ke anak. Apakah anak halal memakainya sebagai modal usaha?

JAWAB:

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan bagi orang lain yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqo’ A lBab Al Maftuh, pertemuan ke-2 pertanyaan no. 59, 1:102).

Selama terpenuhi rukun dan syarat syar’i saat pembagian harta waris, warisan tersebut boleh diterima sang anak. Terlebih dia tidak tahu menahu apakah warisannya murni dari gaji riba ayahnya ataukah ada penghasilan halal lain yang sudah bercampur.

5. Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apakah boleh dimanfaatkan untuk modal usaha?

JAWAB:

Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.

Contoh:

Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.

Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.

  • Seorang pengusaha properti memakai seluruh harta riba padahal sudah bertaubat untuk modal bisnisnya. Ia lakukan karena saat itu belum tahu cara memperlakukan harta riba yang benar. Akhirnya Allah ‘bersihkan’ dosanya dengan membuat proyeknya rugi 250 juta!
  • Seorang pengusaha kuliner membuka 5 cabang baru serentak. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, sekejab saja semua cabang barunya langsung tutup! Dia akui terlalu sombong karena menganggap punya tabungan banyak dapat menyelamatkannya dari resiko kegagalan. Dan Allah tunjukkan kekuasaanNya di hadapannya.

Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.

Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.

Wallahu a’lam.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Yuk, Kenali Rukun & Syarat Jual Beli Yang Syar’i

Seorang pengusaha harus mampu membedakan mana akad bisnis yang halal dan mana yang haram supaya tidak menjerumuskannya ke dosa. Dan disinilah pentingnya mengenali rukun dan syarat jual beli yang syar&...

Yudha Adhyaksa

15 Nov 2024

Thumbnail
Bolehkah Jualan di Marketplace? Inilah 7 aturan syar’i nya

Transaksi online zaman sekarang rentan terjadi penipuan. Marketplace hadir untuk menjamin keamanan bertransaksi. Marketplace bukanlah Penjual atau wakil Penjual. Ia adalah pemilik pasar yang memper...

Yudha Adhyaksa

12 Nov 2024

Thumbnail
4 Variasi Skema Akad Jual Beli

Dalam islam dikenal beragam akad komersil yang perlu Anda perhatikan dengan seksama apa perbedaannya. Mengapa? Karena tujuannya mencari keuntungan dari pembeli. Jadi Anda harus pastikan rukun dan s...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image