Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terlalu spesifik.
Karena itulah kasus permodalan ini disesuaikan terhadap masalah riilnya supaya benar-benar terpecahkan dan mendapat pencerahan untuk hijrah secara totalitas baik hijrah pakaian, harta maupun hatinya.
JAWAB:
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
JAWAB:
Wajib kembalikan ke pemiliknya. Lihat kisah nyata ini.
|
Seorang anak yang tumbuh dewasa menerima tamu teman ayahnya yang sudah tiada. Beliau mengaku dulunya telah menzalimi ayahnya ketika dia masih kecil dengan cara kabur membawa uang hasil usaha kemitraan. Ia lakukan itu karena pikirannya sedang kalut. Berbekal uang haram tersebut, ia kembangkan usahanya menjadi sukses. Kini ia kembali ke ahli warisnya dan membagi hasil hartanya yang berasal dari harta haram itu. |
JAWAB:
Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram harus dengan memiskinkan diri. Di masa silam pun ada sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba tapi tetap di izinkan memilikinya.
Imam as-Sa’di mengatakan,
“Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan riba yang telah diambil melalui akad riba setelah orangnya bertaubat. Namun yang Allah perintahkan adalah mengembalikan riba yang belum diambil. Karena riba diambil dengan kerelaan pemiliknya sehingga tidak sama dengan barang hasil rampasan.” (Al-Fatawa as-Sa’diyah, hal. 303)
Dalilnya adalah :
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di situasi itu pelakunya masih meyakini hartanya halal. Mereka memperoleh di saat tidak tahu hukum riba atau menganggap bukan riba karena ada alasan pendukungnya. Status asetnya halal dan boleh dimiliki semua hartanya. Tidak perlu didonasikan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
JAWAB:
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan bagi orang lain yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqo’ A lBab Al Maftuh, pertemuan ke-2 pertanyaan no. 59, 1:102).
Selama terpenuhi rukun dan syarat syar’i saat pembagian harta waris, warisan tersebut boleh diterima sang anak. Terlebih dia tidak tahu menahu apakah warisannya murni dari gaji riba ayahnya ataukah ada penghasilan halal lain yang sudah bercampur.
JAWAB:
Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.
Contoh:
Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.
Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.
Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.
Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.
Wallahu a’lam.
Artikel
Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut diskon itu seperti...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon m...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan