Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terlalu spesifik.
Karena itulah kasus permodalan ini disesuaikan terhadap masalah riilnya supaya benar-benar terpecahkan dan mendapat pencerahan untuk hijrah secara totalitas baik hijrah pakaian, harta maupun hatinya.
JAWAB:
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
JAWAB:
Wajib kembalikan ke pemiliknya. Lihat kisah nyata ini.
Seorang anak yang tumbuh dewasa menerima tamu teman ayahnya yang sudah tiada. Beliau mengaku dulunya telah menzalimi ayahnya ketika dia masih kecil dengan cara kabur membawa uang hasil usaha kemitraan. Ia lakukan itu karena pikirannya sedang kalut. Berbekal uang haram tersebut, ia kembangkan usahanya menjadi sukses. Kini ia kembali ke ahli warisnya dan membagi hasil hartanya yang berasal dari harta haram itu. |
JAWAB:
Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram harus dengan memiskinkan diri. Di masa silam pun ada sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba tapi tetap di izinkan memilikinya.
Imam as-Sa’di mengatakan,
“Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan riba yang telah diambil melalui akad riba setelah orangnya bertaubat. Namun yang Allah perintahkan adalah mengembalikan riba yang belum diambil. Karena riba diambil dengan kerelaan pemiliknya sehingga tidak sama dengan barang hasil rampasan.” (Al-Fatawa as-Sa’diyah, hal. 303)
Dalilnya adalah :
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di situasi itu pelakunya masih meyakini hartanya halal. Mereka memperoleh di saat tidak tahu hukum riba atau menganggap bukan riba karena ada alasan pendukungnya. Status asetnya halal dan boleh dimiliki semua hartanya. Tidak perlu didonasikan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
JAWAB:
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan bagi orang lain yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqo’ A lBab Al Maftuh, pertemuan ke-2 pertanyaan no. 59, 1:102).
Selama terpenuhi rukun dan syarat syar’i saat pembagian harta waris, warisan tersebut boleh diterima sang anak. Terlebih dia tidak tahu menahu apakah warisannya murni dari gaji riba ayahnya ataukah ada penghasilan halal lain yang sudah bercampur.
JAWAB:
Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.
Contoh:
Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.
Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.
Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.
Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.
Wallahu a’lam.
Artikel
Dalam ajaran Islam, zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat penghasilan, atau yang lebih dikenal sebagai zakat profesi, menjadi salah satu bentuk zakat yang dihitung berdasarkan p...
Latifah Ayu Kusuma
09 Jan 2024
Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...
Latifah Ayu Kusuma
09 Jan 2024
Pekerjaan riba atau usaha yang melibatkan praktik riba menjadi perhatian serius dalam Islam. Pada saat ini, banyak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat dianggap melibatkan riba tanpa menyadarinya....
Latifah Ayu Kusuma
06 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan