Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Meskipun ini berupa tulisan, saya ingin mengajak pikiran Anda mengembara ke praktek.
Caranya, saya berikan Anda gambar, beserta kasus, lalu saya berikan cara berpikir saya. Dengan begitu, Anda paham cara berpikir saya sebagai praktisi berpengalaman, dan bisa tiru kelak ketika survey sendiri. Mari kita mulai.
Ini adalah gambar sawah aktif, terletak strategis di pinggir jalan besar di Garut. Permukaan tanahnya agak turun dari permukaan jalan dan tanahnya luas. Iklimnya sejuk, kalau tinggal disitu pasti adem deh! Harganya pun lebih murah 20% dari pada tanah non sawah, cocok sekali buat perumahan!
Yang Developer lihat :
Ini sawah, kemungkinan besar zona nya hijau artinya tidak bisa dibangun perumahan.
Saya tidak peduli harganya murah, lingkungannya adem, permukaan tanah cukup rata, lokasi strategis tapi kalau saya cek di Dinas Pertanahan & Tata Ruang ternyata zona nya benar hijau, tinggalkan saja deh!
Pemilik adalah teman baik, beliau punya tanah banyak, lokasi tanah pun superr strategis. Tanah ini bertahun-tahun dibiarkan sebagai investasi masa depan, dikelilingi tembok tinggi, luas 3.000 m2 dan permukaan tanah pun rata. Pokoknya bagus banget!
Yang Developer lihat :
Pasti minta cash! Pemilik tidak butuh uang, jadi dia tidak terburu-buru menjual, yang dipikirkannya hanya PROFIT.
Saya akan tawarkan skema bagi hasil jadi untungnya dobel, dari tanah dan keuntungan proyek. ‘Pasti’ beliau tertarik karena tingkat pengembalian lebih tinggi.
Lokasinya di Balikpapan, luasnya 1.2 hektar, tepatnya. Tampilan masih berupa hutan dan tepat di seberangnya perumahan subsidi berjumlah 1.000 unit dan terus berkembang. Apakah layak diakuisisi?
Yang Developer lihat:
Perumahan syariah punya segmen pembeli yang berbeda yaitu paham riba, sehingga tidak mungkin membeli perumahan subsidi yang berKPR riba.
Bahkan ada pembeli perumahan subsidi turut membeli rumah syariah. Inilah bukti keunggulan skema syariah bagi mereka ingin menghindari dosa riba.
Tanah 500 m2 ini penuh semak belukar, banyak pohon bambu yang memiliki akar dalam dan kuat, juga tanahnya longsor 40% sehingga perlu di talud (tembok penahan tanah) dan butuh biaya besar. Uniknya, Pemilik rela mendiskon 40% tapi syaratnya cash keras.
Yang Developer lihat :
Developer adalah orang yang bisa mengubah tanah ‘buruk rupa’ menjadi ‘cantik’ karena membangun perumahan.
Biaya pematangan rendah karena tanah datar. Beliau mau mendiskon 40% untuk subsidi biaya talud dan tanah longsor. Karena cara pembayarannya hot deal, layak diambil!
Dari siteplan sebanyak 17 unit, legalitasnya berupa 3 SHM dan 1 tanah girik yang akan menjadi 2 kavling. Pemilik Tanah minta harga wajar Rp. 650.000/m2 dan akan mengurus sertifikasi girik ke SHM tetapi minta uang 22 juta di depan. Beliau bersyirkah (bagi hasil).
Yang Developer lihat:
Tanah girik mengandung banyak masalah, tapi luasnya kecil hanya 2 kavling (11%) dari total 17 kavling. Dan beliau pun mau dibayar dengan bagi hasil proyek.
Nahh, tanah ini berarti layak diakuisi karena hot deal! Uang 22 juta bisa dibayar setelah kavling lainnya laku. Jadi tidak memberatkan Developer.
Artikel
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan