background

Artikel

TANYA SYARIAH: Hukum Kerja di Proyek Jalan Tol dari Dana Riba

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Cover

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :

SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.

Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu

(1) Pekerjaannya halal

Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan

(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.

Contoh :

Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.

Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1). 

Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.

Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba

Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.

Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.

CATATAN KHUSUS

Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau mau diterusin konsekuensinya besar 1) Broker peri...

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah lahan diatas 5 kavling bisa menggunakan PT perorangan? 🙏 COACH YUDHA ADHYAKSA Engga, pakainya PT Ada beberapa kasus bisa diakalin, contohnya saya pernah punya 2 bidang bersebelahan, y...

Yudha Adhyaksa

25 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image