Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :
SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.
Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu
(1) Pekerjaannya halal
Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan
(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.
Contoh :
Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.
Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1).
Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.
Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba
Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.
Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.
CATATAN KHUSUS
Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.
Artikel
Saat ini saya memiliki usaha dibidang IT (baik itu menjual barang dan jasa) sudah berjalan sekitar 5 tahun, segmentasi customer saya adalah di pemeritahan dan BUMN. Saya baru mengenal sunnah 3 tahu...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Apakah ada alternatif akad istishna, karena ada yg berpendapat tidak di perbolehkan ? COACH YUDHA ADHYAKSA Memang ada pendapat akad Istishna tidak boleh, karena disitu ada 2 komponen, yait...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Terkait e money, bagimana hukumnya kita menaruh dana GOPAY dan OVO semacam itu yang kadang tidak langsung kita gunakan COACH YUDHA ADHYAKSA Jadi terkait E Money, ulama menghukuminya berbeda2 tap...
Yudha Adhyaksa
11 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan