background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2025

Cover

Terus bagaimana dengan aset yg dimiliki dari hasil pinjaman riba tsb, apakah di jual atau di sedekahkan, mohon penjelasannya? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jawaban Asatidz beragam dan saya mengambil pendapat yaitu harta yang diterima sebelum bertaubat menjadi miliknya.

Tidak perlu disedekahkan untuk kepentingan umum atau didonasikan untuk sosial. Di zaman nabi, tidak ada perintah untuk memiskinkan diri dengan menjual hartanya sebelum bertaubat. Mereka tetap diizinkan memilikinya.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
99% Developer Tidak Pakai Modal Sendiri

Termasuk Ciputra! Dalam bukunya, Ciputra The Entrepreneur “The Passion of My Life”, beliau bercerita perjuangannya mengembangkan Ancol. Sebagai sarjana arsitektur baru lulus, ia bosa...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
Cara Menabung Yang Syar’i Di Bank

Menabung di Bank Konvensional itu haram karena ada bunga ribanya. Ibarat parkir mobil, pemilik seharusnya membayar uang parkir ke tukang parkir karena bersedia jagain mobilnya di tempat parkir. Kal...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Thumbnail
5 Kasus Permodalan Pengusaha Hijrah

Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terl...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image