Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Artikel
Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!...
Latifah Ayu Kusuma
09 Mar 2023
Menjelang akhir tahun 2022, berita prediksi resesi yang akan menghantui pada tahun 2023 sangat gencar diperbincangkan. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan bahwa kondisi ekonomi d...
Latifah Ayu Kusuma
08 Mar 2023
Seperti apa sih standar kesuksesan? Seseorang sudah bisa dikatakan sukses apabila memiliki pencapaian besar dalam hidupnya. Dalam perjalanan membangun kesuksesan, tentunya dibarengi dengan kerja keras...
Latifah Ayu Kusuma
07 Mar 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan