background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2025

Cover

Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :

- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”

- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.

Contoh : 

Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apakah Anak Berdosa Jika Orang Tuanya Pegawai Bank?

Seperti yang kita ketahui bersama, semua posisi di bank mendapatkan gaji dari bunga. Otomatis gajinya bercampur riba yang dilarang oleh Allah SWT. Hukum bekerja di bank sudah pasti haram. Tapi bagaima...

Yudha Adhyaksa

07 Feb 2024

Thumbnail
Tolak Tegas Lamaran Calon Suami Pegawai Bank!

“Bolehkah seorang perempuan menikah dengan calon suami yang bekerja di Bank?” Tawaran menikah dari sang calon suami memang susah ditolak. Fisiknya tampan, tanggung jawab, penyabar,...

Yudha Adhyaksa

06 Feb 2024

Thumbnail
Ketika Orang Tua Menentang Anaknya Hijrah

“Tidak ada ketatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari, 6830. Muslim, 1840) Dulunya sering pakai kaos oblong, sekarang kemeja berd...

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image