Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh. Hal-hal yang harus dipatuhi secara syariah adalah :
- Apabila meminjam modal dengan akad utang piutang, maka tidak boleh memberinya bunga atau hadiah selama utang belum lunas supaya tidak menjadi riba, sebagaimana kaidahnya “Manfaat yang diterima diatas utang piutang adalah riba.”
- Apabila uang orang lain tersebut dimasukkan dalam modal kemitraan seperti menggunakan akad Mudharabah atau Inan, maka tidak boleh memberinya keuntungan tetap setiap bulan.
Contoh :
Mencantumkan pemberian keuntungan Rp. 5.000.000 kepada pemilik modal karena perbuatan ini menjadi riba dalam syirkah. Riba, hakikatnya adalah mendapat keuntungan tanpa resiko
Artikel
Kursus Pelatihan Online – Ingin membuka usaha namun masih belum memiliki ilmu yang cukup dalam membuka bisnis baru? Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih ini, ada banyak ha...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Ide Jualan Bulan Puasa – Tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa, pasti akan semakin banyak yang merindukan suasana bulan puasa seperti ngabuburit sambil menunggu jam buka pua...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan