background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Manajemen Usaha Kecil Kunci Kesuksesan dan Pengembangan

Manajemen usaha kecil merupakan kunci kesuksesan bagi para pengusaha yang terlibat dalam dunia bisnis. Dalam mengelola sebuah tempat usaha, terutama di era yang penuh dengan persaingan ketat seperti s...

Latifah Ayu Kusuma

20 Jan 2024

Thumbnail
Rahasia Sukses Memulai Bisnis Angkringan Modal Minim

Memulai bisnis angkringan merupakan langkah yang menarik bagi para calon pengusaha kuliner yang memiliki modal terbatas. Bisnis ini tidak hanya menghadirkan ragam menu makanan yang lezat, tetapi juga...

Latifah Ayu Kusuma

19 Jan 2024

Thumbnail
Bagaimana Cara Bisnis Skincare dengan Modal Minim?

Bisnis skincare saat ini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki kulit sehat dan cantik. Bagi para pengusaha yang memiliki modal terbatas, memulai bisnis s...

Latifah Ayu Kusuma

18 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image