background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Rahasia Sukses Memulai Bisnis Angkringan Modal Minim

Memulai bisnis angkringan merupakan langkah yang menarik bagi para calon pengusaha kuliner yang memiliki modal terbatas. Bisnis ini tidak hanya menghadirkan ragam menu makanan yang lezat, tetapi juga...

Latifah Ayu Kusuma

19 Jan 2024

Thumbnail
Bagaimana Cara Bisnis Skincare dengan Modal Minim?

Bisnis skincare saat ini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki kulit sehat dan cantik. Bagi para pengusaha yang memiliki modal terbatas, memulai bisnis s...

Latifah Ayu Kusuma

18 Jan 2024

Thumbnail
Kerja di Asuransi Riba: Perspektif Keuangan dan Hukum Islam.

Pertanyaan seputar keabsahan asuransi dalam Islam memunculkan dilema di kalangan umat Muslim, terutama mereka yang berkecimpung di industri keuangan. Bagaimana Islam memandang kerja di asuransi riba?...

Latifah Ayu Kusuma

17 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image