background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Jika saat ini saya punya usaha baju kemudian temen saya ingin membantu menjualkan promosi baju2 saya sementara beliau tidak memiliki stok yang ada di saya, artinya dia jual gambar baju saya saja. Seda...

Yudha Adhyaksa

13 Jan 2026

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Ada tanah bersertifikat atas nama ortu, dimiliki 4 ahli waris. 1 bagian dari 1 ahli waris dijual, saya berniat menjadikannya cluster 6 rumah.. Yang mau saya tanyakan, apakah dari 1 sertifikat atas...

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2026

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya kecil, misal 3% per t...

Yudha Adhyaksa

03 Jan 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image