background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kriteria Pekerjaan Halal: Tidak Bertransaksi Dengan Lembaga Keuangan Riba

Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menja...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Thumbnail
14 Kasus Buruk Keuangan Developer Property Syariah (Bagian 2)

Di setiap perjalanan Developer Property Syariah, selalu ada tantangannya. Itulah kenapa saya selalu menyarankan Developer Pemula untuk belajar dari Developer Senior. Belajar kesalahannya, agar mereka...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2024

Thumbnail
14 Kasus Buruk Keuangan Developer Property Syariah (Bagian 1)

Di setiap perjalanan Developer Property Syariah, selalu ada tantangannya. Itulah kenapa saya selalu menyarankan Developer Pemula untuk belajar dari Developer Senior. Belajar kesalahannya, agar mereka...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image