background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Apakah Tanah Surat Camat Bisa Digarap Developer?

Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. ...

Yudha Adhyaksa

21 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Matinya Kapitalis, Suburnya Syirkah

Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pemerintah kembali...

Yudha Adhyaksa

20 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Cara Meyakinkan Pemilik Tanah & Menarik Investor

Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pertama dengan investo...

Yudha Adhyaksa

20 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image