Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.
Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.
Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.
Artikel
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola teri...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Alhamdulillah ini saya deal tanah meskipun kecil, di 1200m², yang ingin saya tanyakan perhitungannya apakah pengalokasian lahan jika 60/40 = artinya yang bisa dibangun rumah hanya +- 720m² y...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
Mengapa penggunaan modal usaha pegawai riba harus dibatasi nominalnya? Apakah tidak sebaiknya melunasi hutangnya agar syarat di ACC resign-nya menjadi prioritas sehingga bisa fokus pada bisnisnya?&...
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan