background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

31 Oct 2025

Cover

Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan.

Tidak masalah kalau tidak diserahkan langsung karena akadnya hibah.

Beda kalau akadnya jual beli emas, betul emasnya harus diserahkan saat di dalam majelis dan uang pembayarannya cash saat itu juga supaya tidak terjadi riba.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba? COACH YUDHA ADHYAKSA Terkait saham, kaidahnya adalah : 1) Perusahaan harus memenuhi syara...

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner.  Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor (misal utk acara...

Yudha Adhyaksa

14 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saat ini perusahaan saya akan melakukan kerjasama untuk membangun platform aplikasi medis (mirip seperti gojek, tapi yg akan datang adalah dokter) sebut saja ke perusahaan A. Perusahaan A menawarka...

Yudha Adhyaksa

13 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image