Artikel
Yudha Adhyaksa
11 Feb 2026
Seperti kita ketahui bahwa utk pendaftaran haji yang reguler harus lewat bank, dan alhamdulillahnya saya daftar BRI syariah....
Bagaimana menyikapinya, seandainya bank syariah ini masih menjalankan manajemen riba?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dana talangan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) - menurut Asatidz - bermasalah karena menggabungkan akad qardh (utang piutang) dengan ijarah dan dilarang oleh Rasulullah.
Dalilnya
"Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah).
Dan ijarah adalah akad jual beli jasa.
Solusinya ada beberapa alternatif
1) Ganti menjadi menabung biasa. Batalkan akad talangannya lalu tabunglah hingga full mencapai nilai haji
2) Nego dengan LKS, minta agar keuntungan untuk mereka diubah jadi biaya administrasi yang nyata2 diperlukan untuk pengeluaran riil.
Perbedaan biaya administrasi dengan ujrah (jasa LKS) adalah biaya admin nilainya tetap dan ini boleh dibayar.
Sayangnya cara ini kemungkinan berhasil sangat kecil, karena mengubah sistem berbiaya miliaran dan termasuk merombak prosedur. Jadi sulit bagi mereka memenuhi permintaan 1 atau 2 nasabah
3) Memberitahukan pada MUI untuk kemudian menegur melalui Dewan Pengawas Syariah LKS tersebut
Semoga mencerahkan ya
Artikel
Saya sebagai distributor dari sebuah brand, dan produsen brand tersebut sistem penjualannya dengan PO. Jadi, open PO kemudian baru produsen membuatkan. Konsumen bayar di depan. Setelah barang...
Yudha Adhyaksa
23 Jan 2026
Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku... Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
Angsuran 2.5 juta Mungkin kah ? Bukannya jurus syariah DP tinggi Karena Kata coach Membangun rumah Membayar tanah Dari duit konsumen COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ha...
Yudha Adhyaksa
22 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan