Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
Artikel
TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pen...
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya? ...
Yudha Adhyaksa
23 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan