Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Jan 2026
Suami saya perokok berat dan saya juga lihat kiyai dan ustadz saya pun merokok
COACH YUDHA ADHYAKSA
Pertanyaan tentang rokok pernah diajukan ke website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Lajnah Daimah), dan beliau menjawab.
"Merokok hukumnya haram tanpa diragukan lagi karena begitu banyak bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan."
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (Al Baqarah: 195).
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (An Nisaa: 29).
Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)
Dokter dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.
Sebagai kaum Muslimin panduan kita adalah Al Qur’an, dalil shahih dan ijma (kesepakatan ulama). Tentu kita sebagai masyarakat beriman tetap harus mengacu pada aturan agama yang benar.
Mari kita lihat kenyataan diluar sana bahwa sudah banyak minimarket dan supermarket yang tidak menjual rokok dan terbukti tetap laris.
Contoh : Minimarket “Laras” di Jl Pandega Martha Jogja, atau Supermarket "Pamella".
Berikut ulasannya.
Kisah Pamella, Pemilik 8 Supermarket yang Sukses Meski Tak Jual Rokok
Yogyakarta - Bagi warga Yogyakarta, nama Pamella sudah tidak asing di telinga. Swalayan kondang ini memiliki tujuh cabang di berbagai penjuru kota Yogyakarta. Nah, salah satu ciri khas dari supermarket ini ialah tidak menjual rokok.
"Swalayan saya sudah nggak menjual rokok lagi," tutur Noor Liesnani Pamella, atau yang sering disapa Pamella, wanita kelahiran 1955 yang merupakan pendiri sekaligus pemilik Pamella Swalayan Supermarket.
Tak ada yang menyangka jika supermarket besar miliknya itu awalnya hanyalah warung kecil berukuran 5x5 meter yang ia dirikan bersama suaminya, Sunardi Syahuri. Tapi berkat usaha dan ketekunannya, bangunan kecil itu semakin berkembang hingga kini memiliki tujuh cabang.
Tepatnya pada April 2003, Pamella memutuskan untuk tidak menjual rokok di supermarket-supermarket miliknya. Sebelumnya ia sempat ragu lantaran omzet penjualan rokok tak sedikit, yakni 2% dari total omzetnya. Di sisi lain, ia juga sangat menikmati berbagai keuntungan yang didapat dari penjualan rokok.
Tetapi bujukan dari sang buah hati agar ia berhenti menjual rokok mulai menggoyahkan keteguhan Pamella. Hal itu ditambah lagi dengan maraknya peringatan dalam iklan rokok yang kala itu mulai banyak terpampang di penjuru Yogyakarta. Dalam iklan itu, disebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin.
Saat itu mulai marak (peringatan) iklan rokok yang berbunyi merokok menyebabkan berbagai penyakit. Saya berpikir, kalau saya jual rokok, berarti saya memberi kontribusi penyakit, tuturnya ketika ditemui detikHealth di kantornya yang terletak di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, dan ditulis pada Kamis (22/5/2014).
Ditambah dengan berbagai ceramah keagamaan yang didengarnya kala menunaikan ibadah haji di Mekah, pendirian Pamella untuk mempertahankan penjualan rokok pun runtuh. Ia menceritakan, kala itu ia selalu mendengar bahwa rokok bersifat haram, membahayakan kesehatan, menyengsarakan, serta menyakiti orang lain.
Setelah mendatangi ekonom untuk berkonsultasi, ia lantas meneguhkan hati untuk berhenti menyesap keuntungan dari penjualan rokok. Maret 2003, ia menghentikan suplai rokok di supermarketnya. Satu bulan kemudian, ketika masih ada rokok yang tersisa, ia memintanya untuk dimusnahkan.
Dan akhirnya sejak 1 April 2003, secara resmi rokok tak lagi terpampang di swalayan-swalayan milik Pamella.
Berhenti jualan rokok tak membuat bisnis Pamella menjadi buntung. Hal tersebut terbukti dengan didirikannya cabang baru yang belum didirikan pada tahun 2003 yakni Pamella 8. Bahkan, bisnisnya juga merambah ke bidang lain, yakni Pamella Beauty Centre, Pamella Futsal, dan SPBU.
(up/up)
Semoga jelas ya, bahwa kita sebagai pengusaha bisa sukses walaupun tanpa memiliki kebiasaan merokok ataupun menjual rokok sebagai barang haram maka ketika dijual pun hasil penjualannya haram untuk diterima.
Dan sesungguhnya barang yang Allah haramkan hanya sedikit sekali dan yang dihalalkan jauh lebih banyak dan bermanfaat. Dengan kita menjual hanya barang yang bermanfaat akan membuat hidup kita tenang karena tahu konsumen kita menerima manfaat yang riil dan meringankan hidup mereka. Dengan begitu hidup kita sebagai pengusaha pun menjadi berkah, dan insyaa Allah surga hadiahnya apabila istiqomah menjalankan perdagangan secara syar’i dan juga profesional.
Artikel
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin? COACH YUDHA ADHYAKSA Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memec...
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba? COACH YUDHA ADHYAKSA Terkait saham, kaidahnya adalah : 1) Perusahaan harus memenuhi syara...
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner. Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor (misal utk acara...
Yudha Adhyaksa
14 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan