background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

21 Jan 2026

Cover

Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana?

JAWAB

Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap milik penjual, jadi kurir menjadi wakilnya.

Kalau ditelisik lebih jauh lagi, COD itu soal penundaan penyerahan barang, dan ini diperbolehkan.

Berdasarkan dalil Rasulullah ketika membeli unta dari Jabir 1 uqiyah, dan Jabir meminta diperbolehkan menunggang untanya hingga Madinah. Ketika sampai Madinah, barulah Jabir menyerahkan untanya dan Rasulullah membayarnya.

Sebelum COD telah didahului akad jual beli, dan market place adalah tempat bertemunya penjual-pembeli dan ini diperbolehkan syariat karena pertemuan fisik bukan syarat sah jual beli secara syar'i. 

Akad boleh disepakati secara elektronik, lisan maupun tindakan tanpa perkataan.

Namun, COD bisa menjadi haram apabila :

1. Barangnya ribawi seperti emas dan perak, maka sebelum COD ditegaskan dulu ke penjual kalau ini bukan akad, hanya janji bayar. Akadnya dilakukan nanti setelah emas perak diterima barulah uang diserahkan.

2. Penjualnya bukan pemilik barang, seperti dalam kasus dropshipper yang bisa menjual sebelum berakad dengan pemilik barang. Ini haram karena menjual barang yang belum dimiliki.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Menghasilkan Uang Halal Lewat Internet, Terbukti Cuan

Pengusaha Muslim bingung bagaimana menghasikan uang dari internet? Menghasilkan Uang Halal Lewat Internet, Terbukti Cuan- Era digital membawa perubahan yang sangat besar bagi pengusaha muslim. Baga...

Latifah Ayu Kusuma

21 Feb 2023

Thumbnail
Harga Jual Kue Bolu, Enaknya Berapa Ya?

Sebagai pengusaha muslim pernah tidak Anda merasa bingung mematok harga? Dilema mematok harga sebuah produk sendiri, khawatir terlalu mahal atau murah, kira-kira bisa diterima masyarakat nggak ya?...

Latifah Ayu Kusuma

07 Dec 2022

Thumbnail
Sedekah Kunci Sukses Pengusaha Muslim

  "Bersedekah tidak akan mengurangi harta, “Infaqkanlah hartamu, janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangk...

Latifah Ayu Kusuma

02 Dec 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image