Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Jan 2026
Kalau di bank kan kita pinjam uang misal 500 juta pasti ada biaya bunga atau apa namanya sesuai yg disepakati misal 5% per tahun. Apakah biaya itu diperbolehkan? Apalagi biayanya kecil, misal 3% per tahun
Pertanyaan kedua nya, ada gak selain bank, kalau kita pinjam uang, misal 500 jt selama 5 tahun. Pengembaliannya juga sebesar 500 juta tanpa biaya apapun?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Setiap ambil kredit Bank, yang ada prosentase % adalah riba, istilah yang dipahami orang awam bunga, denda atau penalti.
Riba tidak melihat besar kecilnya. Bahkan manfaat sekecil apapun yang diterima pemberi pinjaman, misal ada orang pinjamin uang 10.000 lalu dikembalikan 11.000 pun tidak boleh karena 1.000 nya menjadi riba, ada manfaat diatas akad utang piutang, walaupun sebatas jasa semisal memberikan tumpangan tetap tidak boleh.
Nah pertanyaannya bagus, umumnya tidak ada orang yang mau memberikan pinjaman cuma2 500 juta, tapi ada 1 atau 2 kasus langka yang beneran terjadi seperti itu.
- Seorang Ketua Komunitas Anti Riba dibantu temannya melunasi KPR nya ratusan juta di Bank, lalu dicicil ke temannya tanpa bunga, bahkan angsurannya diperkecil sebatas kemampuannya setelah hijrah yaitu hanya Rp. 2.000.000/bulan.
- Mantan manager Bank yang setelah hijrah dikejar anak buah penggantinya di Bank. Utangnya ratusan juta juga utk Ruko klinik giginya, melalui perantara Ustadz dipertemukan dengan pengusaha yang bersedia melunasi lalu dicicil tanpa bunga.
- Konsumen saya yang beli rumah syariah, beliau punya rumah di Malaysia (sudah pasti harganya Miliaran) yang dibelikan pakde nya lalu dicicil tanpa bunga selama bertahun2.
Kondisi pengecualian ini bisa terjadi jika ada kedekatan emosi, pemberi pinjaman sudah kaya dan ada pertolongan Allah yang timbul karena peminjam telah memanjatkan doa utk melunasi utang.
Karena itu yuk bagi teman2 yang sedang kesulitan ekonomi, panjatkan doanya ke Allah, karena kalau berharap sama orang lain tidak bisa diandalkan.
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Artikel
Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsip saya (dan diajar...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi. COACH YUDHA ADHYAKSA - Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebag...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya bernia...
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan