background

Artikel

TANYA SYARIAH  

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Cover

Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
 
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Riba Pada Emas Dan Perak, Jauhi Ya!

Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua. 3 Kondisi saat bertransaksi dengan barang ribawi Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Masing-masing punya at...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Uang, Hindari Sekarang Juga!

Riba juga ada pada uang karena uang disamakan dengan emas dan perak yang sama-sama merupakan alat pembayaran[1]. Karena itu uang menjadi barang ribawi dan larangannya berlaku untuk pertukaran mata uan...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Thumbnail
8 Kasus Baik Buruk Permodalan Developer Property

Anda harus tahu ragam kasus permodalan Developer agar Anda bisa menghindarinya dan menggunakan cara permodalan yang benar 8 Kasus Praktek Modal Developer Property 1. Mana lebih dulu, Pemodal ata...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image