background

Artikel

TANYA SYARIAH  

Yudha Adhyaksa

23 Dec 2025

Cover

Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
 
COACH YUDHA ADHYAKSA
 
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
 
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Ketahui Apa Saja 4 Resiko Bisnis Operasional

Seringkali ketika menjalankan usaha ditemukan beberapa masalah operasional baik kecil maupun serius. Nah idealnya semua masalah operasional tersebut bisa diantisipasi penanggulangannya sejak d...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Thumbnail
Apa Yang Terjadi Pada Bank Kalau Semua Pegawai Muslim Resign?

Wajar kalau pertanyaan ini sering diajukan. “Kalau semua karyawan resign karena riba, lalu bagaimana kalau semua Bank tutup?” Jawabannya adalah Bank tidak akan tutup. Justru yang...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Thumbnail
Juallah Property Anda 'Sekarang' Juga!

Kapan sih waktu tepat jualan bagi Developer Property Syariah pemula? Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutn...

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image