Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
Artikel
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja) Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan? COACH YUDHA ADHYAKSA Dalilnya bolehnya kerjasama d...
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Untuk hadiah berupa logam mulia apakah strictly harus emas? COACH YUDHA ADHYAKSA Hadiah berupa emas atau logam mulia lain seperti perak dan lainnya di bolehkan. Tidak masalah kalau tidak dise...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh kok Di pricelist itu namanya harga penawaran, boleh ban...
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan