Artikel
Yudha Adhyaksa
23 Dec 2025
Kami sebagai agen. Ada konsumen beli barang, tapi barangnya belum ada di kami. Kemudian kami orderkan di pusat, karena barang yang dicari konsumen kebetulan pusat masih punya stok yang ready. Apakah kalau kami minta ke konsumen utk bayar dahulu itu diperbolehkan dalam islam? Itu semua utk menghindari hit & run 😅
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dibolehkan dengan syarat barang bukan emas atau perak karena ini barang ribawi sehingga penyerahan barang harus bersamaan dengan uangnya.
Apabila barang bukan emas dan perak, maka penerimaan uang sebagian (misal DP dulu sisanya ditempo) atau lunas seluruhnya ini dibolehkan. Akadnya bisa Istishna, Salam, Jual Beli Kredit.
Artikel
Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau layanan antar la...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Apa yang dimaksud dapat tanah secara hotdeal? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu tidak bayar cash, jadi bayarnya - Bisa dikredit 1 tahun - Bayar setelah unit laku - Bayar dengan bagi rum...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru....
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan