Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya.
Lalu bagaimana dengan proses yang sekarang sedang berjalan saya sudah lunasi tapi LM belum saya terima karena dari penjual perkiraan akhir Juni.
Apa yang harus dilakukan dengan LM tersebut bila sudah saya terima barangnya...
COACH YUDHA ADHYAKSA
Wallahu a’lam, Asatidz tidak pernah membahas tentang penyelesaian untuk kasus seperti ini apalagi ini menyangkut waktu, yang tidak bisa disedekahkan karena berupa uang.
Bila memungkinkan, bernegosiasilah agar bisa diambil sesegera mungkin.
Bila tidak bisa menjadi dilema karena itu hak Anda karena telah membayar lunas dan tidak bisa berbuat apa2 karena kendali di pihak lain.
Saran saya, sering-seringlah berdoalah kepada Allah, insyaa Allah – Allah akan tunjukkan jalan keluarnya sehingga hati Anda akan tahu harus melakukan tindakan yang benar seperti apa.
Solusi selanjutnya yang paling aman adalah membatalkannya dan meminta hak uang Anda kembali, walaupun dikurangi biaya administrasi.
Lebih baik menghindari dosanya dan ini lazim dilakukan saat orang harus memutus asuransi maka tidak bisa menarik seluruh uangnya karena adanya biaya administrasi dari asuransi.
Artikel
Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya. 4 Peran Bank Di Bisnis Property Ada 4 peran Bank dalam s...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar! Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya mem...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama. Ada 5 jenis barang ribawi yaitu...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan