background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

09 Dec 2025

Cover

Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. 

Lalu bagaimana dengan proses yang sekarang sedang berjalan saya sudah lunasi tapi LM belum saya terima karena dari penjual perkiraan akhir Juni.

Apa yang harus dilakukan dengan LM tersebut bila sudah saya terima barangnya...

COACH YUDHA ADHYAKSA

Wallahu a’lam, Asatidz tidak pernah membahas tentang penyelesaian untuk kasus seperti ini apalagi ini menyangkut waktu, yang tidak bisa disedekahkan karena berupa uang. 

Bila memungkinkan, bernegosiasilah agar bisa diambil sesegera mungkin. 

Bila tidak bisa menjadi dilema karena itu hak Anda karena telah membayar lunas dan tidak bisa berbuat apa2 karena kendali di pihak lain. 

Saran saya, sering-seringlah berdoalah kepada Allah, insyaa Allah – Allah akan tunjukkan jalan keluarnya sehingga hati Anda akan tahu harus melakukan tindakan yang benar seperti apa.

Solusi selanjutnya yang paling aman adalah membatalkannya dan meminta hak uang Anda kembali, walaupun dikurangi biaya administrasi. 

Lebih baik menghindari dosanya dan ini lazim dilakukan saat orang harus memutus asuransi maka tidak bisa menarik seluruh uangnya karena adanya biaya administrasi dari asuransi.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hindari Cara Mendapat Modal Tidak Syar’i

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Tidak Diterima Zakat Dari Uang Riba

Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Jika Kepepet, Pakailah Uang Sendiri Buat Bisnis Developer

Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image