Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Artikel
Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!...
Latifah Ayu Kusuma
09 Mar 2023
Menjelang akhir tahun 2022, berita prediksi resesi yang akan menghantui pada tahun 2023 sangat gencar diperbincangkan. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan bahwa kondisi ekonomi d...
Latifah Ayu Kusuma
08 Mar 2023
Seperti apa sih standar kesuksesan? Seseorang sudah bisa dikatakan sukses apabila memiliki pencapaian besar dalam hidupnya. Dalam perjalanan membangun kesuksesan, tentunya dibarengi dengan kerja keras...
Latifah Ayu Kusuma
07 Mar 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan