Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH:
Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang di tetapkan pemodal.
Mohon penjelasan
COACH YUDHA ADHYAKSA
Dalam syirkah Mudharabah jelas pemisahannya. Pemodal hanya pasif saja, dan menyerahkan semua pengelolaan usaha ke Pengelola.
Namun Pemodal boleh memberi syarat di awal berakad ke Pengelola agar tidak asal2an mengelola usaha.
Syarat Pemodal ini harus disepakati oleh Pengelola karena tidak boleh sampai mengganggu aktivitas Pengelola dalam mencari keuntungan karena terbebani syarat Pemodal.
Diantara syarat Pemodal yang dibolehkan adalah
✅ Minta dibuatkan SOP
✅ Minta laporan keuangan berkala
✅ Minta meeting berkala
Jadi Pengelola harus siap dengan konsekuensi bekerjasama dengan orang lain sebagai Pemodal akan ada tuntutan juga demi profesionalisme.
Kalau Pemodal ingin ikut campur pengelolaan, bisa pakai Syirkah Inan yaitu kerja sama antar pihak dimana sama2 memberikan modal dan keahlian.
Artikel
Lalu bagaimana dengan org yang sudah mengetahui tentang riba namun belum bisa langsung keluar sehingga selama proses menuju resign masih terus memakan gaji dari uang riba utk sehari2, bagaimana hukum...
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
Latar belakang saya karyawan swasta sudah berjalan 25 tahun, baru terpikir sekarang untuk berbisnis property karena sekitar 7 tahun lagi akan pensiun (In sya Allah kalau umur panjang) Bisnis ini cu...
Yudha Adhyaksa
16 Dec 2025
Afwan kalau rumahnya gak laku2 sesuai harga pasar dan bahkan sudah diobral dibawah pasar tetap gak laku... Penyelesaian akhirnya gimana coach, apakah bisa perjanjian hutang piutang dicatat di...
Yudha Adhyaksa
14 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan