background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2025

Cover

Mengenai e-money :

- Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? 

- Apakah yang disebut diskon itu seperti kupon2 yang seringkali menarik customer dalam pembelanjaan gofood/grabfood? Bagaimana hukumnya ketika kita berjualan makanan menggunakan aplikasi tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Penjelasan mengapa transaksi GOPAY / OVO adalah transaksi utang piutang.

Ada khilaf diantara ulama yang menghukumi transaksinya menjadi 4 akad

- Sharf (tukar menukar uang)

- Ijarah (jual beli jasa)

- Wadiah (penitipan)

- Qardh (utang piutang)

Insyaa Allah hukum yang benar adalah akad Qardh dengan alasan sbb

- Bukan Sharf, karena sejatinya saat top up, pengisian uang hanya perpindahan uang dari konsumen ke rekening elektronik. Tidak bisa diperlakukan seperti pertukaran Rupiah & Dollar

- Bukan ijarah, karena kita taruh uang, saat itu obyek ijarahnya majhul (tidak jelas). Setelah menaruh, uang tsb bisa untuk Go Ride (dimana harga per KM nya berubah2), bisa untuk Go Food (nilai makanannya bisa berubah2), atau bahkan bisa ditarik kembali. 

Beda dengan akad ijarah yang sebenarnya contoh ijarah untuk umrah, kita bayar 25 juta jasanya dan kita tahu persis manfaat yang didapatkan : hotelnya dimana, pesawatnya apa, mendapat makan 3X sehari dsb.

- Bukan Wadiah, karena Wadiah sebenarnya ketika terjadi, perusahaan Gojek tidak boleh memanfaatkannya sedikitpun, harus menjaganya dengan amanah.

Contoh

Kalau kita titip uang 1 juta ke teman, maka teman tsb menjaganya, tidak memakainya untuk hal apapun karena itu amanah.

Tapi kalau uang tersebut dipakai oleh perusahaan Gojek, maka akadnya menjadi akad utang piutang (Qardh). Perbedaan dengan Wadiah adalah di Qardh, pihak penerima utang bebas memakainya untuk keperluan apapun. 

Dan inilah yang terjadi. Secara riil, uang 1 tersebut dipakai Gojek untuk operasionalnya, untuk ditaruh di Bank Indonesia dan untuk apapun juga.

Karena itu menghukumi transaksi GOPAY / OVO lebih tepat. Sebagai konsumen, supaya tidak terjebak riba, tidak boleh menerima diskon karena itu menjadi manfaat diterima oleh pemberi utang.

"Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Al Baihaqi)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Ayat dan Hadits Riba Wajib Kamu Pahami

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sik...

Yudha Adhyaksa

13 Feb 2024

Thumbnail
Dakwah Riba Melulu! Bagaimana Kalau Semua Pegawai Bank Resign?

Apakah bank akan tutup jika semua pegawainya resign? Saya rasa tidak. Bank memiliki manfaat sentral terkait transaksi keuangan. Bank tidak mungkin gulung tikar hanya karena pegawai resign. Lihat sa...

Yudha Adhyaksa

12 Feb 2024

Thumbnail
"Ngapain Bicara Riba, Indonesia Aja Masih Punya Utang!"

Riba haram sudah tertulis jelas dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275. Celakalah mereka yang masih menganggap riba ini hanya akal-akalan manusia. Astaghfirullah… Realitanya banyak juga ya...

Yudha Adhyaksa

09 Feb 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image