background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2025

Cover

Mengenai e-money :

- Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? 

- Apakah yang disebut diskon itu seperti kupon2 yang seringkali menarik customer dalam pembelanjaan gofood/grabfood? Bagaimana hukumnya ketika kita berjualan makanan menggunakan aplikasi tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Penjelasan mengapa transaksi GOPAY / OVO adalah transaksi utang piutang.

Ada khilaf diantara ulama yang menghukumi transaksinya menjadi 4 akad

- Sharf (tukar menukar uang)

- Ijarah (jual beli jasa)

- Wadiah (penitipan)

- Qardh (utang piutang)

Insyaa Allah hukum yang benar adalah akad Qardh dengan alasan sbb

- Bukan Sharf, karena sejatinya saat top up, pengisian uang hanya perpindahan uang dari konsumen ke rekening elektronik. Tidak bisa diperlakukan seperti pertukaran Rupiah & Dollar

- Bukan ijarah, karena kita taruh uang, saat itu obyek ijarahnya majhul (tidak jelas). Setelah menaruh, uang tsb bisa untuk Go Ride (dimana harga per KM nya berubah2), bisa untuk Go Food (nilai makanannya bisa berubah2), atau bahkan bisa ditarik kembali. 

Beda dengan akad ijarah yang sebenarnya contoh ijarah untuk umrah, kita bayar 25 juta jasanya dan kita tahu persis manfaat yang didapatkan : hotelnya dimana, pesawatnya apa, mendapat makan 3X sehari dsb.

- Bukan Wadiah, karena Wadiah sebenarnya ketika terjadi, perusahaan Gojek tidak boleh memanfaatkannya sedikitpun, harus menjaganya dengan amanah.

Contoh

Kalau kita titip uang 1 juta ke teman, maka teman tsb menjaganya, tidak memakainya untuk hal apapun karena itu amanah.

Tapi kalau uang tersebut dipakai oleh perusahaan Gojek, maka akadnya menjadi akad utang piutang (Qardh). Perbedaan dengan Wadiah adalah di Qardh, pihak penerima utang bebas memakainya untuk keperluan apapun. 

Dan inilah yang terjadi. Secara riil, uang 1 tersebut dipakai Gojek untuk operasionalnya, untuk ditaruh di Bank Indonesia dan untuk apapun juga.

Karena itu menghukumi transaksi GOPAY / OVO lebih tepat. Sebagai konsumen, supaya tidak terjebak riba, tidak boleh menerima diskon karena itu menjadi manfaat diterima oleh pemberi utang.

"Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan, maka itu adalah riba.” (Al Baihaqi)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Pemilik Tanah Andil Terbesar?

Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pen...

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Denda Bank Syariah untuk Sosial, Riba?

Setahu saya yg namanya denda itu masih riba minn..Bagaimana kita bisa tahu kalo denda itu dipakai Bank Syariah buat kepentingan sosial? Memang ada laporannya ke nasabah keluar masuk uangnya? ...

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Hukum Kerja di Proyek Jalan Tol dari Dana Riba

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya.  Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi sala...

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image