Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram? Walaupun di lingkungan seko...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya C...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau layanan antar la...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan