Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Kamu sebagai pengusaha muslim Ingin tau bagaimana jika pengelola meminta gaji tetap? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, di sini Anda akan paham bagaimana menghadapi kasus tersebut....
Yudha Adhyaksa
01 Oct 2022
Tahukah Anda? Persiapan buka toko menjadi momen yang berharga bagi kasir. Jika persiapannya lancar dan lengkap, perjalanan mengawal transaksi customer akan lebih mudah. Sebaliknya, jika persiapan kura...
Latifah Ayu Kusuma
30 Sep 2022
Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...
Latifah Ayu Kusuma
29 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan