Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Bisnis yang baru dirintis akan terkena Murphy Law yaitu semua rencana pengeluaran yang telah dibudgetkan pada realisasinya akan membengkak 3 – 4 X lipat lebih besar. Meski begitu, apabila tid...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Sebagai pengusaha pemula yang merintis usaha kecil pastilah Anda memulai dengan tenaga sendiri. Bisa juga melibatkan Bapak, istri atau orangtua jika memungkinkan. Selang beberapa waktu, Anda merasa le...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan