Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Kiat melunasi utang ini dapat dijalankan oleh semua orang. Namun seberapa cepatnya atau setinggi apa kemungkinan keberhasilannya sangat tergantung pada besarnya usaha dan komitmennya untuk melunasi ut...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2024
Tidak ada orang yang sanggup menahan siksa dosa riba Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2024
Seringkali ketika menjalankan usaha ditemukan beberapa masalah operasional baik kecil maupun serius. Nah idealnya semua masalah operasional tersebut bisa diantisipasi penanggulangannya sejak d...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan