Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Apakah dalam islam diperbolehkan menjual 1 barang tapi dengan 2 harga yang berbeda? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada perbedaan antara harga penawaran dengan harga akad Harga penawaran di pricelist bo...
Yudha Adhyaksa
28 Oct 2025
Untuk pemula atau ingin memulai usaha khususnya usaha baju, saya bingung memulainya dengan cara reseller atau ready stok, menurut bapak mana yang lebih efisien? Atau bapak bisa berikan cara caranya?...
Yudha Adhyaksa
28 Oct 2025
Apakah di web Fiqeeh ada draft SOP perusahaan buat pedoman developer pemula ya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada tapi SOP sederhana, karena sebagai pemula kita tidak bisa kaku karena kondisi lapangan it...
Yudha Adhyaksa
27 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan