Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Artikel
Bisnis sampingan bisa jadi andalan saat Anda ingin tambahan pendapatan. Bisnis ini sangat beragam, mulai dari yang modal komunikasi, modal teknik marketing, atau modal minim. Beberapa usaha sampingan...
Latifah Ayu Kusuma
17 Nov 2022
Apakah Anda tertarik jadi pengusaha muslim milenial dengan bisnis syariah? Saat ini banyak milenial dan Gen Z asal Indonesia yang sukses mengembangkan bisnis sendiri. Salah satunya yaitu Muhamad Al...
Latifah Ayu Kusuma
02 Nov 2022
Bisnis Syariah bisa menjadi jalan ke surga atau neraka bagi para pelakunya Jika Anda sudah menjadi member Fiqeeh, mungkin Anda sudah paham jika dengan aturan syariah untuk bisnis. Artikel ini akan...
Yudha Adhyaksa
07 Oct 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan