Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang nya halal atau tidaknya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kaidah syar'inya tidak perlu mencari tahu, tidak perlu kepo. Namun bila akhirnya mengetahui kemungkaran secara pasti, maka dia harus menghindarinya.
Contoh :
Saat kita makan ikan di restoran yang ada kolam ikannya, kita tidak perlu menyelidiki apakah kolam ikannya diatasnya ada kandang ayam. Karena kotoran ayam najis, dan ikan yang memakannya harus dikarantina 3 hari untuk menetralisirnya supaya daging ikannya menjadi halal.
Begitu pula saat membuka warung kuliner, kita tidak perlu sengaja tahu apakah pasangan yang datang itu pacaran atau suami istri.
Tapi sudah tampak jelas didepan maka harus dihindari. Seperti seorang ojek yang tahu pasti penumpangnya seorang pelacur minta diantar ke hotel, maka dia harus hindari.
Jadi, Anda boleh menerima investasi dari siapapun, tidak perlu kepo. Tapi kalau tahu pasti tanpa sengaja atau disengaja bahwa uang tersebut dari hasil kejahatan, maka tidak boleh menerimanya.
Artikel
Pihak yang terkena dosa riba bukan hanya penyetor atau orang yang melakukan transaksi saja, tetapi juga saksi dan pencatatnya. Astaghfirullah. Jangan sampai kita masuk ke dalam lubang dosa seperti itu...
Yudha Adhyaksa
15 Feb 2024
Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sik...
Yudha Adhyaksa
13 Feb 2024
Apakah bank akan tutup jika semua pegawainya resign? Saya rasa tidak. Bank memiliki manfaat sentral terkait transaksi keuangan. Bank tidak mungkin gulung tikar hanya karena pegawai resign. Lihat sa...
Yudha Adhyaksa
12 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan