Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang nya halal atau tidaknya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kaidah syar'inya tidak perlu mencari tahu, tidak perlu kepo. Namun bila akhirnya mengetahui kemungkaran secara pasti, maka dia harus menghindarinya.
Contoh :
Saat kita makan ikan di restoran yang ada kolam ikannya, kita tidak perlu menyelidiki apakah kolam ikannya diatasnya ada kandang ayam. Karena kotoran ayam najis, dan ikan yang memakannya harus dikarantina 3 hari untuk menetralisirnya supaya daging ikannya menjadi halal.
Begitu pula saat membuka warung kuliner, kita tidak perlu sengaja tahu apakah pasangan yang datang itu pacaran atau suami istri.
Tapi sudah tampak jelas didepan maka harus dihindari. Seperti seorang ojek yang tahu pasti penumpangnya seorang pelacur minta diantar ke hotel, maka dia harus hindari.
Jadi, Anda boleh menerima investasi dari siapapun, tidak perlu kepo. Tapi kalau tahu pasti tanpa sengaja atau disengaja bahwa uang tersebut dari hasil kejahatan, maka tidak boleh menerimanya.
Artikel
Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar! Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya mem...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama. Ada 5 jenis barang ribawi yaitu...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Mari kita lihat lebih detail berbagai jenis riba pada utang. 3 Jenis Riba Pada Utang Piutang #1 : Riba Qardh Segala tambahan uang apapun sebelum jatuh tempo adalah RIBA QARDH. Istilah ‘...
Yudha Adhyaksa
23 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan