Artikel
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang nya halal atau tidaknya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kaidah syar'inya tidak perlu mencari tahu, tidak perlu kepo. Namun bila akhirnya mengetahui kemungkaran secara pasti, maka dia harus menghindarinya.
Contoh :
Saat kita makan ikan di restoran yang ada kolam ikannya, kita tidak perlu menyelidiki apakah kolam ikannya diatasnya ada kandang ayam. Karena kotoran ayam najis, dan ikan yang memakannya harus dikarantina 3 hari untuk menetralisirnya supaya daging ikannya menjadi halal.
Begitu pula saat membuka warung kuliner, kita tidak perlu sengaja tahu apakah pasangan yang datang itu pacaran atau suami istri.
Tapi sudah tampak jelas didepan maka harus dihindari. Seperti seorang ojek yang tahu pasti penumpangnya seorang pelacur minta diantar ke hotel, maka dia harus hindari.
Jadi, Anda boleh menerima investasi dari siapapun, tidak perlu kepo. Tapi kalau tahu pasti tanpa sengaja atau disengaja bahwa uang tersebut dari hasil kejahatan, maka tidak boleh menerimanya.
Artikel
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan