Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
Pegawai Bank yang resign mendapat pesangon begitu besar bahkan sampai 33 X gajinya. Ibarat mendapat rezeki dari langit, kalau gajinya Rp. 50.000.000 sama dengan Rp. 1.650.000.000. Apakah boleh dimanfaatkan untuk modal usaha?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.
Contoh:
Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.
Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.
× Seorang pengusaha properti memakai seluruh harta riba padahal sudah bertaubat untuk modal bisnisnya. Ia lakukan karena saat itu belum tahu cara memperlakukan harta riba yang benar. Akhirnya Allah ‘bersihkan’ dosanya dengan membuat proyeknya rugi 250 juta!
× Seorang pengusaha kuliner membuka 5 cabang baru serentak. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, sekejab saja semua cabang barunya langsung tutup! Dia akui terlalu sombong karena menganggap punya tabungan banyak dapat menyelamatkannya dari resiko kegagalan. Dan Allah tunjukkan kekuasaanNya di hadapannya.
Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.
Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.
Wallahu a’lam.
Artikel
Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya. COACH YUDHA ADHYAKSA...
Yudha Adhyaksa
03 Nov 2025
Untuk bisnis musiman sperti jualan kue kering utk Lebaran, apa boleh kita meminjam modal dari org lain..dan melunasinya setelah mendapat keuntungan dr penjualan tsb? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh....
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2025
Apakah boleh bersyirkah misalkan: (pemodal + pengelola) & (pengelola saja) Dasar/dalil boleh/tidak dibolehkannya apakah bisa dijelaskan? COACH YUDHA ADHYAKSA Dalilnya bolehnya kerjasama d...
Yudha Adhyaksa
01 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan