Artikel
Yudha Adhyaksa
25 Nov 2025
Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi.
COACH YUDHA ADHYAKSA
- Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebagai pengurang dari nilai bagi hasil, alasannya utk memisahkan urusan bisnis dan sosial. Setelah masing2 dapat porsi bagi hasil, selanjutnya bisa sedekah secara sukarela. Jadi masing2 pihak dapat hak bagi hasilnya secara utuh dulu baru terserah masing2 mau sedekah berapa
- Tidak ada 5% manajemen, karena manajemen ini diisi orang2 yang digaji, dibayar dari modal 100 juta itu.
- Kalau mitranya mau merangkap jadi manajemen dengan alasan gajinya bisa lebih murah, boleh asal disepakati Pemodal lainnya. Tapi akadnya sebagai pegawai, jadi tidak dapat 5%.
- Jadi sekarang ada tambahan 15% + 5% = 20%, saya sarankan ini diberikan ke Pengelola.
- Kalau menyediakan kantor pemasaran, biaya sewanya harus dimasukkan sebagai biaya operasional perusahaan
Kenapa saya memilih tidak memasukkan sedekah sebagai pengurang bagi hasil berdasarkan penjelasan Dewan Pengawas Syariah dari Asosiasi Property Syariah Indonesia
Beliau punya pesantren yang sangat terkenal di Klaten, juga memisahkan urusan bisnis dengan sedekah. Ketika ada wali murid tidak mampu bayar tunggakan, beliau tegas meminta pelunasan dalam waktu tertentu dan kalau tidak bisa, terpaksa anaknya dikeluarkan
Juga ada kisah mahsyur ulama yang mau membeli alas kaki, minta diskon lagi sangat ngotot sampai penjual terheran dan bertanya
"Yaa, kenapa antum begitu ngotot nawarnya? Padahal kalau bersedekah sangat royal, begitu banyak? Sedangkan diskon yang antum minta utk alas kaki sangatlah kecil?"
Ulama tsb menjawab singkat
"Karena ini urusan muamalah, maka perlu dibedakan dengan sedekah."
Artinya kalau mau berbisnis, ya berbisnis saja penuh perhitungan. Dan kalau sedekah, ya sedekah saja seberapapun besar maunya.
Dengan begitu jelas pemisahannya, kejarlah profit usaha sekuat2nya, barulah dibelakang bersedekah sesuai keikhlasannya
Artikel
Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
“Saya dengar aset yang pernah dibeli dengan pinjaman riba harus dijual. Benar begitu ? Jika benar, saya belum siap hijrah. Rumah saya dibeli dari KPR riba, mobil juga dari kredit riba. Bagaimana...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Syariah bukan sekedar slogan pemanis jualan. Bukan tentang Bank VS Tanpa Bank Bukan sekedar memasukkan istilah bahasa Arab ke perjanjian. Bisnis tidak bisa disebut syar’i karena tagline...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan