background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya berniat untuk membelinya dengan membayar 300 juta kepada penjual dan hutang di bank 350 juta, saya yang akan membayarnya setiap bulan dengan angsuran 8 juta perbulannya. 

Yang ingin saya tanyakan apakah saya termasuk ke dalam perbuatan riba jika saya jadi membelinya dengan sistem seperti itu..

Info dari bank apa bila kredit macet maka akan di lelang oleh bank dengan harga 500 juta, di bulan 1 tahun depan.

COACH YUDHA ADHYAKSA

Prinsipnya tidak boleh take over kredit atau melanjutkan kredit dengan tetap membayar bunganya karena menjadi penyetor riba berikutnya

Tapi kalau bayar cash ke Bank boleh meskipun diketahui ada bunga dan denda ribanya, tapi karena akadnya jual beli maka semuanya menjadi komponen harga jual.

Yang perlu dicermati tinggal apakah harga jualnya kompetitif tidak? Kalau tidak, minta Bank menghapus sebagian atau seluruhnya bunga & denda, yang penting pokoknya tetap terbayar

Jadi kalau bayar 350 juta cash ke Bank, ini boleh. Selanjutnya mau mencicil 300 juta ke Pembeli, ini juga boleh selama beliau ridha. Yang menzalimi justru kalau dealnya terlalu jauh dibawah harga pasar seperti kasus Bank melelang rumah Kades senilai 750 juta demi utang 55 juta dan akhirnya terbeli di 50 juta. Ini zalim 

Semoga jelas ya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa perbedaan antara tanah Hot Deal dengan tanah bisa dikerjasamakan spt bikin PT dg melibatkan pemilik tanah? COACH YUDHA ADHYAKSA Definisi tanah 'hot deal' itu tidak ada yang pasti, ya...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba?  Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun biaya lainnya di...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa kelebihan dan kekurangan syirkah menggunakan PT dibandingkan dengan syirkah tanpa PT ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tentunya pakai PT lebih baik, akan menjadi lebih serius & profesional pengelol...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image