background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2025

Cover

Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba? 

Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun biaya lainnya di tagihan, apakah ini sebagai keuntungan bank atau memang ini hanya penipuan bank untuk mendapatkan dana dan dana tersebut tidak disetor ke pemerintah? Karena kalau Biaya Materai kan harus ada physical materainya bernilai Rp. 6.000,-

COACH YUDHA ADHYAKSA

Disini ada 2 issue

- Biaya meterai, selama saya bekerja di Bank, setahu saya apabila Bank meminta uang untuk biaya meterai itu benar2 untuk biaya tsb. Mereka punya control book berisi kantong meterai dan diperiksa setiap hari penggunaannya dan memastikan biayanya sdh terbayar. Meterai sendiri bisa berbentuk fisik atau stempel

- Credit Card itu sesungguhnya ada 2 dosanya 

1) Saat dia menandatangani perjanjian kredit, sama saja dengan meridhai praktek riba (bunga & denda) walaupun niatnya akan membayar tepat waktu supaya tidak terkena denda. Di perjanjian itu kan tertera ada persyaratan bunga & denda, dan menyetujui syarat itu sendiri sudah membuatnya berdosa

2) Saat membayar bunga & denda (riba), dia menjadi penyetor riba. Bank sendiri sebagai pemakan riba.

Jadi kalau seseorang sudah terlanjur mempunyai Kartu Kredit, ketika dia sudah paham dosa riba maka solusinya dia segera bertaubat dan tetap lunasi utangnya tapi tidak boleh membayar bunga & dendanya. Nah disinilah kemampuan negosiasinya harus dimunculkan

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?  dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah...

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Untuk pembagian keuntungan .pemodal dan pengelola, itu setelah di potong apa saja ya mas? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau pembagian keuntungan itu maksudnya keuntungan bersih. Jadi setelah dipotong s...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang...

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image