Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan?
Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu...
Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua laku terjual dulu baru pecah sertifikat...
Dan apa 1,7 juta permeter cocok untuk jasa bangun rumah nya?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Pastinya siteplan dulu karena dibutuhkan sebagai syarat dokumen perizinan dan setelah keluar izin pecah, bisa lanjut ke pemasaran
Jadi kalau belum jelas bisa dipecah, tidak boleh menjual ya karena masih gharar (ketidakpastian besar)
Tapi jika ingin menjual sebelum pecah karena ada faktor meringankan yaitu tanah milik sendiri dan zona kuning utk perumahan, harus ada klausul Developer akan mengembalikan uang konsumen 100% jika gagal serah terima rumah sampai batas waktu tertentu dengan alasan apapun
Tapi ini bakal berat, karena sulit sekali Developer menahan hawa nafsu tidak memakai uang jika sudah terkumpul milyaran di rekeningnya
Selanjutnya, setelah pasti bisa pecah maka urutannya adalah
1. Buat Proyeksi Cashflow utk menentukan harga jual cash dan kredit (template di Fiqeeh.com)
2. Panggil Arsitek buat brosur 3D, gambar kerja, RAB
3. Buat pricelist
4. Iklan di marketplace dan gandeng agen property
5. Cabuy survey lokasi, dan dijelaskan keunggulan value property syariah
6. Tandatangan akad Istishna (rumah inden)
7. Setelah DP lunas, panggil Kontraktor
Saran saya pakai harga borongan, sekaligus material jadi tidak pusing. Borongan 3 juta/m2 di Jawa sudah spek standar, tapi kalau perumahan subsidi sudah naik dari 1.8 juta/m2 jadi 2.2 juta/m2
Semoga jelas ya
Artikel
Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat! Seorang pengusaha biasanya punya rekening di Bank untuk memperlancar transaksinya. Untuk membayar supplier, kirim donasi ke Yayasan Sosial, menerima uan...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Kriteria 1: Pekerjaannya Bukan Sebagai Pelaku Riba Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya....
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke peru...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan