Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
Artikel
Ide Jualan Bulan Puasa – Tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa, pasti akan semakin banyak yang merindukan suasana bulan puasa seperti ngabuburit sambil menunggu jam buka pua...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Friska Danarto
07 Sep 2021
Aturan Syariah Jual Beli Produk – Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan