Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2025
Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?
Walaupun di lingkungan sekolah tersebut diperbolehkan bagi guru muslim utk menjalankan shalat fardhu
COACH YUDHA ADHYAKSA
Betul bahwa Sekolah Non Muslim tersebut membolehkan shalat fardhu, namun bagaimana dengan hal lainnya?
Seperti saat perayaan Natal, mau tidak mau dia ikut mengucapkan padahal perbuatan itu akan merusak akidahnya tentunya.
Walaupun pelajaran yang dia ajarkan itu tidak terkait agama, semisal mengajar Matematika tapi tetap tidak bisa lepas dari budaya non Muslim.
Seperti bersalaman dengan non Muhrim, ikut menyanyikan lagu-lagu Nasrani yang lambat laun akan mengikis akidahnya, juga rapat2 yang harus diikutinya sehingga membuatnya lalai tidak menjalankan sholat.
Sehingga disarankan tidak bekerja di lingkungan non Islami karena dikhawatirkan merusak akidahnya pelan-pelan.
Adapun kalau berjual beli dengan kaum non Islami tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i seperti barangnya halal.
Barang yang merusak akidah tidak boleh diperjualbelikan seperti menjual kue Natal.
Artikel
Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan