background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Cover

Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain

- Menghapus bunga & denda

- Menghapus sebagian pokok pinjaman

- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi

- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya. 

Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Riba Pada Pegadaian 

Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...

Yudha Adhyaksa

10 Jul 2023

Thumbnail
Hindari 5 Kesalahan Besar Usaha

Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...

Yudha Adhyaksa

08 Jul 2023

Thumbnail
4 Cara Jitu Membeli Rumah Secara Syar’i

Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...

Yudha Adhyaksa

07 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image