Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Terkait saham, kaidahnya adalah :
1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu
✔️ Telah beroperasi.
✔️ Usahanya halal
✔️ Tidak melakukan praktek riba
✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang
2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham
✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas
❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi.
Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya
Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)
Artikel
Kamu ingin menjadi pengusaha muslim dengan bisnis syariah? Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, har...
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Sebagai pengusaha pasti membuat banyak kesalahan terutama yang sedang merintis dimana kondisinya serba tidak ideal. Kesalahan terjadi karena cashflow belum stabil, pemilik merangkap pegawai, pengal...
Yudha Adhyaksa
08 Jul 2023
Di zaman sekarang, terlalu mudah orang berutang meski untuk barang yang tidak dibutuhkannya, bahkan hanya untuk meningkatkan gaya hidup. Seperti memakai kartu kredit membeli kosmetik mahal, HP baru, d...
Yudha Adhyaksa
07 Jul 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan